Mediasi dua pihak yang terlibat perselisihan (foto: dok Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE
Gosip tetangga atau menceritakan kejelekan orang lain tanpa memastikan kebenarannya kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat.
Penyebaran informasi palsu itu berujung pelaporan ke polisi di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Warga setempat berinisial, SS (33), merupakan nelayan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik lantaran menyebarkan gosip tidak benar.
Pelapornya adalah, RD (27). Dia mengaku keberatan lantaran SS menceritakan ke tetangga kalau dirinya memiliki hubungan spesial dengan seseorang yang tak lain adalah kakak SS sendiri.
Usai melaporkan Polri yang presisi melalui 3 pilar kamtibmas diantaranya Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjalankan perannya sebagaia garda terdepan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat.
Menghindari terjadinya tindak pidana, 3 pilar kamtibmas bertindak cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Lurah Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone untuk dilakukan mediasi. “Senin (17/5/2021).
Melalui mediasi atau dalam istilah Binmas disebut program problem solving (penyelesaian masalah) antar warga, kedua belah pihak dipertemukan dan sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan damai yang diketahui 3 pilar kamtibmas.
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Andi Ikbal, S.Pd., SH menyatakan bahwa salah satu keberhasilan program 100 hari kapolri menuju polri yang presisi yaitu selain memodernisasi polri mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan prodiktuf juga mengedepankan penyelesaian masalah tanpa melalui proses hukum.
Dalam penanganan tindak pidana ringan dan masalah sosial ditengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polri berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaan sudah menjadi tanggungjawabnya.
“Banyaknya permasalahan atau tindak pidana ringan yang diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas maka anggaran negara untuk biaya penyidikan pada fungsi reskrim dapat menghemat milyaran rupiah.
***
Simak video menarik berikut...