HR pengguna sabu yang ditangkap polisi (foto: dok Istimewa) |
HR Alias A diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pria asal Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue itu sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus sama di Rutan Lapas Watampone.
Kini, HR kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Ia tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pasukan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Jumat (21/05/21)
Dari tangan HR, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening. Dalam keterangannya, HR mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial SR yang juga pernah menjalani hukuman dengan kasus sama.
Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Rekan pelaku yang diduga kuat bandar dalam pengejaran polisi.
"Yang bersangkutan mengaku mendapat sabu dari rekannya. Saat ini masih dalam pencarian," kata dia menjelaskan.