AJ (30) tahun pelaku kasus sabu (foto: dok Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SINJAI-
Bisnis barang haram yang digeluti, AJ (30) warga Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dibongkar Satuan Res Narkoba Polres Sinjai.
AJ digerebek polisi di kamar Hotel Raihan, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Sabtu (08/05/21) sekira pukul 01.30 wita.
Alhasil, niat untuk berbelanja membeli pakaian dari hasil penjualan sabu tak kesampaian. Pelaku malah mendapat hadiah baju tahanan.
"Barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna evolution warna merah, 3 (tiga) sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram, dan 1 (satu) Sachet plastik klip / bening kosong," kata Humas Polres Sinjai, AKP Fatahudin menjelaskan.
***