Foto hasil tangkap layar (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, KARAWANG -
Kepolisian Resort Karawang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari Karawang, Jawa Barat.
AE (24) merupan pria yang dipaksa menunggu di depan pintu saat istrinya berinisial, WYP berhubungan badan dengan pria lain di dalam kamarnya.
Aktivitas keduanya dilancarkan dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. AE diduga sengaja memasarkan istrinya melalui MiChat untuk menggaek pria hidung belang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan pelaku mempromosikan jasa istrinya lewat media sosial.
"Pelaku memasang tarif untuk sekali kencan dengan pria lain sebesar Rp600 ribu," ujar di Karawang, Rabu (10/3) melansir jpnn.com
Istrinya diduga menjadi korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat. "Tersangka berinisial AE merupakan suami korban," katanya.
Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.
Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.
***