Gambar ilustrasi
TIMURKOTA.COM, BONE-
Pergaulan bebas disinyalir menjadi penyebab utama sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hamil di luar nikah. Dalam kurung waktu dua bulan terakhir (Januari-Februari) 2021 sedikitnya 17 orang anak di bawah umur hamil di luar nikah.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Bone. Pihak orang tua dari anak tersebut mengajukan dispensasi perkawinan anak di bawah umur lantaran sudah berbadan dua.
Langkah diambil, yakni menikahkan secara sirih sambil menunggu cukup umur untuk mengurus administrasi termasuk surat nikah.
"Kami meminta keterangan dokter apakah yang bersangkutan betul-betul hamil atau tidak. Kami tidak mau menerima karena takutnya mengaku saja hamil agar bisa mendapatkan dispensasi nikah," kata, Panitera Muda Kelas IA Watampone, Jamaluddin menjelaskan.
***