Tragedi Sampit saat dua suku Madura dan Dayak terlibat konflik (foto:Istimewa)
TIMURKOTA.COM, KUTAI BARAT-
Sejumlah tokoh pemuda mendesak agar pihak MM yang nitabenenya pemuda Madura untuk segera melunasi denda keputusan sidang dewan adat Dayat agar gesekan yang muaranya berujung pada tragedi Sampit Jilid II Pecah.
"Pada intinya ini bukan hanya tanggungjawab warga Madura yang berada di tanah kalimantan saja. Mestinya semua warga Madura harus ikut bersama-sama sehingga hasil sidang dewan adat dapat dilunasi dan kehidupan normal kembali," kata Muhummad Saifullah.
Dirinya berpesan, bahwa lebih baik mencegah ketimbang mengobati. Terlebih lagi kata dia sudah ada cerminan masa lalu yang sampai saat ini masih segar diingatan.
"Ini bukan main-main, harus ada tindakan tegas dan pemenuhan hasil sidang dewan adat. Jangan terkesan diabaikan sehingga apa yang tidak kita inginkan kembali terjadi," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Tindakan keji yang dilakukan seorang pemuda Madura MM (21) yang menghabisi gadis Dayak bernama Medelin Sumual (20) berdampak terhadap seluruh warga Madura yang berdomisili di Kutai Barat.
Hal itu menyusul adanya keputusan dewan adat yang memberi tenggat waktu enam bulan ke depan. Jika pihak MM tak mampu membayar denda sebesar Rp1,8 Miliar maka seluruh perantau asal Madura diminta untuk angkat kaki dari tanah Borneo. Sanski yang dijatuhkan ke MM yakni berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci, yang nilainya setara Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.
Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya, yang nilainya mencapai Rp250 juta. Sehingga, secara keseluruhan, total denda adat yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.898.000.000.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.
Jika dalam kurun waktu enam bulan MM tidak bisa membayar sanksi adat tersebut, maka seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat diminta angkat kaki.
Masyarakat Dayak di Kutai Timur murka dan mengutuk keras aksi pembunuhan tersebut. Tokoh masyarakat hingga tokoh adat bersama pihak kepolisian turun tangan guna mencegah gesekan melibatkan lebih banyak massa.
Motif pembunuhan itu sendiri diduga dilatarbelakangi kekecewaan MM yang keinginannya untuk berhubungan badan dengan Medelin, ditolak. Atas penolakan itu MM menghabisi korban yang diketahui tengah hamil muda.
"Polisi harus tuntaskan segera karena ini menyangkut soal dua suku yang dulunya pernah terlibat perseteruan," tulis Netizen.
Melansir Indozone, Konflik antaretnis antara Suku Dayak versus Madura di Sampit, ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pecah pada 18 Februari 2001. Konflik bermula dari insiden dua orang Madura diserang oleh sejumlah warga etnis Dayak.
Dari Sampit, konflik meluas ke berbagai wilayah lain di Kalimantan Tengah, termasuk di Palangkaraya.
Dalam catatan sejarah dari pelbagai referensi, Konflik Sampit menewaskan sekitar 500 hingga 1.500 orang (sebagian besar orang Madura), dengan lebih dari 100.000 orang Madura di Kalimantan Tengah kehilangan tempat tinggal. Banyak pula orang Madura dipenggal kepalanya oleh orang Dayak pada masa itu.
Jika ditarik ke belakang, konflik Dayak versus Madura tersebut bermula sejak tahun 1999 dan terus berlanjut ke tahun 2000.
Pada pertengahan Desember 2000, bentrok antara etnis Dayak dengan Madura terjadi di Desa Kereng Pangi, Kabupaten Katingan. Saat itu, seorang warga etnis Dayak bersama Sendong, tewas dengan beberapa luka bacokan dalam perkelahian dengan orang Madura, di sebuah tempat hiburan di Desa Ampalit, desa pertambangan emas.
Meski kasus tewasnya Sendong telah ditangani oleh kepolisian setempat, amarah orang-orang Dayak tak bisa diredam. Dua hari setelah tewasnya Sendong, ratusan orang Dayak mendatangi lokasi tewasnya Sendong, untuk mencari pelaku, yang belakangan diketahui bersembunyi di Sampit.
Dari situ, hubungan antara dua etnis itu lantas menjadi seperti api dalam sekam sehingga pecahlah konflik Sampit pada Februari 2001.
Kini, setelah 20 tahun berlalu, situasi kembali memanas di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pembunuhan Medelin oleh MM berdampak pada orang-orang Madura yang berada di Kutai Barat. Mereka terancam diusir dari Kutai Barat jika MM tidak dapat membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.
Menyadari panasnya situasi yang membuntuti kasus pembunuhan ini, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, langsung meminta masyarakat untuk menahan diri atas kasus pembunuhan ini.
"Kami mohon semua pihak bisa menahan diri. Ini murni kriminal," katanya, Selasa (2/2/2021).
Diterangkan Irwan, MM membunuh Medelin karena kecewa keinginannya untuk menyetubuhi gadis itu tidak dituruti. Medelin hendak meminjam uang Rp2 juta pada MM pada tanggal 17 Januari 2021.
"Namun ada keinginan dari pihak pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati," katanya.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021, MM kemudian menawarkan pinjaman Rp600 ribu kepada Medelin, alih-alih Rp2 juta.
Karena sangat membutuhkan uang, Medelin pun tergiur dengan tawaran itu. Saat akan mengambil uang pinjaman Rp600 ribu itu, Medelin dijemput oleh MM di salah satu sekolah di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Madelin lantas dibawa ke kontrakan MM.
Sesampainya di rumah MM, ternyata uang Rp600 ribu itu tidak ada. MM sengaja mengelabui Medelin, karena niatnya sebenarnya adalah menyetubuhi gadis berkulit kuning langsat itu. Namun, Medelin kembali menolak ajakan MM dan itu membuat MM marah.
"Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu. Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan pengancaman. Di situ terjadi pergulatan," terang Irwan.
Medelin sempat merebut pisau yang dipegang oleh MM, dan menusuk kaki MM untuk membuatnya menjauh. Namun, hal itu membuat MM semakin kalap.
"Si pelaku menjadi lebih kalap lagi, lalu merenggut pisau dari korban dan langsung ditusukkan ke leher korban," terang Irwan.
MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.
"Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Irwan.
***