Ilustrasi PSK (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MOJOKERTO-
Seorang pria berinisial OS Alias Om Kos (38) diamankan polisi setelah dirinya terlibat dalam prostitusi Online. OS bertindak sebagai mucikari merekrut 36 gadia belia untuk dijadikan PSK.
Modus yang digunakan pelaku yakni merekrut para anak di bawah umur kemudian diminta tinggal di rumah kontrakannya di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Setelah tinggal di rumah tersebut, para korban kemudian diminta untuk melayani pria hidung belang.
Aktivitas pelaku akhirnya terbongkar usai tim Subdirektorat Siber. Polisi lalu melakukan penggerebekan pada Jumat, 29 Januari 2021, dan menangkap Om Kos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melacurkan puluhan wanita ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
ntuk melancarkan aksinya, tersangka merekrut enam ABG yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA, sebagai bagian pemasaran (reseller).
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus itu di Surabaya pada Senin, (01/02/21).
***