Iklan

Ini Motif Pemuda Madura Habisi Gadis Dayak yang Lagi Hamil Muda. Polisi Sebut Murni Kriminal

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Februari 10, 2021 | 1:15 PM WIB Last Updated 2021-02-10T06:16:42Z

Pelaku MM telah ditangkap sementara di bagian lain foto korban semasa hidupnya (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, 

Aksi pemuda MM (21) yang kebetulan merupakan asal Madura terhadap gadis Dayak bernama Medelin Sumual (20) kembali membuat dua suku tegang.

Masyarakat Dayak di Kutai Timur murka dan mengutuk keras aksi pembunuhan tersebut. Tokoh masyarakat hingga tokoh adat bersama pihak kepolisian turun tangan guna mencegah gesekan melibatkan lebih banyak massa.

Motif pembunuhan itu sendiri diduga dilatarbelakangi kekecewaan MM yang keinginannya untuk berhubungan badan dengan Medelin, ditolak. 

Melansir Indozone, diceritakan Medelin hendak meminjam uang Rp2 juta pada MM pada tanggal 17 Januari 2021.

"Namun ada keinginan dari pihak pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021, MM kemudian menawarkan pinjaman Rp600 ribu kepada Medelin, alih-alih Rp2 juta.

Karena sangat membutuhkan uang, Medelin pun tergiur dengan tawaran itu.

Saat akan mengambil uang pinjaman Rp600 ribu itu, Medelin dijemput oleh MM di salah satu sekolah di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Madelin lantas dibawa ke kontrakan MM.

Sesampainya di rumah MM, ternyata uang Rp600 ribu itu tidak ada. MM sengaja mengelabui Medelin, karena niatnya sebenarnya adalah menyetubuhi gadis berkulit kuning langsat itu. Namun, Medelin kembali menolak ajakan MM dan itu membuat MM marah.

"Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu. Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan pengancaman. Di situ terjadi pergulatan," terang Irwan.

Medelin sempat merebut pisau yang dipegang oleh MM, dan menusuk kaki MM untuk membuatnya menjauh. Namun, hal itu membuat MM semakin kalap.

"Si pelaku menjadi lebih kalap lagi, lalu merenggut pisau dari korban dan langsung ditusukkan ke leher korban," terang Irwan.

MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Irwan.

"Polisi harus tuntaskan segera karena ini menyangkut soal dua suku yang dulunya pernah terlibat perseteruan," tulis Netizen.

Kini, setelah 20 tahun berlalu, situasi kembali memanas di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Pembunuhan Medelin oleh MM berdampak pada orang-orang Madura yang berada di Kutai Barat. Mereka terancam diusir dari Kutai Barat jika MM tidak dapat membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Sanksi tersebut berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci, yang nilainya setara Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.

Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya, yang nilainya mencapai Rp250 juta. 

Sehingga, secara keseluruhan, total denda adat yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.898.000.000. 

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.

Jika dalam kurun waktu enam bulan MM tidak bisa membayar sanksi adat tersebut, maka seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat diminta angkat kaki. 

Menyadari panasnya situasi yang membuntuti kasus pembunuhan ini, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, langsung meminta masyarakat untuk menahan diri atas kasus pembunuhan ini.

"Kami mohon semua pihak bisa menahan diri. Ini murni kriminal," katanya, Selasa (2/2/2021).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Motif Pemuda Madura Habisi Gadis Dayak yang Lagi Hamil Muda. Polisi Sebut Murni Kriminal

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }