Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, GORONTALO-
Pria bernama, RB Alias Ape (28) beralamat di Provinsi Gorontalo dibekuk polisi setelah diduga menghamili, FM (11) adik iparnya sendiri.
Pelaku awalnya membantah terlibat dalam tindakan asusila tersebut. Namun berdasar pada pengakuan korban dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku merujuk pada RB.
Setelah sepekan dilakukan pemeriksaan, RB alias Ape akhirnya mengaku di hadapan polisi bahwa benar ia yang menghamili adik iparnya.
Aksi pelaku dilakukan berulang kali di kebun dan rumah pelaku. Dalam melancarkan aksinya, RB mengancam korban.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Muhammad Nauval Seno mengatakan, pelaku telah menetapkan tersangka dan langsung ditahan.
"Pelaku sendiri ditetapkan tersangka karena melakukan pencabulan terhadap korban FM yang tak lain adalah adik ipar sendiri," kata Nauval.
Akibat aksi dari pelaku, kini korban hamil 8 bulan.
"Kini FM tengah hamil 8 bulan," katanya lagi.
Polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat pelaku. Alat buktinya berupa, hasil visum dan keterangan saksi.
"Tempat kejadian perkara di dua tempat berbeda, satu di kebun milik pelaku dan kedua di rumah pelaku," ungkapnya.
Kata Nauval, untuk memuluskan aksinya, pelaku mencoba memaksa korban agar mau melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
***