Wanita menjerit menerima cambukan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, ACEH-
Seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki suami berinsial, W tumbang dan dibawa ke dalam ambulans setelah menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.
Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
"J adalah pasangan selingkuh terpidana W. Terpidana pria masih lajang, sedangkan W masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).
Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.
Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.
Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
***