Korban didampingi pamannya melaporkan kasus dialami (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-
DN harus berurusan dengan penegak hukum. Dirinya dilaporkan telah melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (17).
DN resmi dilaporkan oleh DA di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/2).
DA datang bersama pamannya Zakaria, 33, warga Gandus Palembang untuk melaporkan DN, teman pria kenalan baru di Facebook.
Kepada penyidik, DA mengaku mengenal pelaku sudah lima bulan. Dia mengaku terpaksa melayani nafsu DN yang mengancamnya akan menyebarkan foto-foto telanjangnya.
“Saya kenal dia melalui Facebook, kemudian dia mengajak saya ke rumahnya di Jalan Kikim 2, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, sekitar November 2020, pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Kemudian korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan bad*n.
“Setelah itu dia mengambil foto saya, lalu foto itu dijadikan senjata mengancam saya untuk menuruti kemauannya,” katanya.
Dengan ancaman itu, DN telah menyetubuhi korban hingga lima kali.
“Saya tidak bisa cerita dengan siapa-siapa, karena diancam, saya hanya menurut saja,” ungkapnya dilansir jpnn.
Sementara itu, paman korban, Zakaria mengaku tidak terima dengan tindakan yang dilakukan terlapor kepada keponakannya tersebut
“Saya tidak terima, jadi saya mengajak keponakan saya untuk melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
Semoga pelaku segera ditangkap, dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.
Laporan korban diterima anggota Unit III SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LPB /183/ II/ 2021/ SUMSEL/ RESTABES/SPKT
***