Tjahjo Kumolo (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Larang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan liburan ke luar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu ditegaskan dengan Surat Edaran yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Larangan itu termaktub dalam surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh kepala badan/lembaga hingga kepala daerah se-Indonesia.
Surat edaran itu berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," penegasan surat edaran tersebut.
Tjahjo menjelaskan aturan cuti bersama ASN mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini, yakni 24-27 Desember dan dilanjutkan 31 Desember-3 Januari 2021.
Pemberian cuti di periode liburan Nataru, selain dari tanggal yang ditetapkan, hanya bisa diberikan seandainya ASN dapat membuktikan kepentingan mengajukan cuti dan disetujui pejabat pembina kepegawaian.
Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018.
***