Simpatisan FPI ditangkap polisi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Simpatisan FPI berinisial, FA (30), ditangkap polisi terksit kasus ujaran kebencian di media sosial.
Tersangka FA diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Unggahannya dengan nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12/20) dilansir jpnn.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain.
Bukan hanya itu pelaku selalu mengunggah ujaran kebencian kepada pemerintah termasuk satu seorang terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
"FA seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.
Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.
***