Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Dalam unggahan pemilik Akun Sayidina Ali mengunggah foto Kapolda Metro Jaya dengan keterangan yang bernada bahwa sang jenderal telah dicopot dari jabatannya.
Berikut kutipan dari Sayidina Ali itu.
“Alhamdulillah… MAMPUS kau Dil.. Makanya jgn so’ jadi Jagoan.. n Pahlawan Kesiangan..”
Di gambar tersebut, terdapat postingan dengan narasi “Alhamdulillah kapolda metro jaya fadil di nonaktifkan semoga komnasham berhasil mengungkap pembantain tewasnya 6 warga sipil” dan artikel berjudul “PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya”
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, klaim bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan adalah klaim yang salah.
Faktanya, hingga kini Irjen Fadil Imran masih resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Isi artikel dalam unggahan tersebut hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM.
Artikel berjudul “PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM, Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya” yang dimuat di situs mediaperjuangan[dot]com pada 18 Desember 2020 itu sendiri sebenarnya menyalin artikel yang berjudul sama di situs hukum.rmol.id.
Dilansir dari RMOL, Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menilai, penonaktifan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya sebagai langkah yang tepat guna memudahkan pihak-pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independent lainya dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tewasnya enam laskar FPI.
“Setuju saja kalau (penonaktifan) untuk memudahkan penyidikan, jadi kalau dia posisinya masih jabatan Kapolda itukan mungkin ada rasa ewuh pakewuh (kesungkanan),” kata Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).
Sekjen Gerakan Cinta Negeri (Gentari) ini menegaskan, jika Fadil Imran dinonaktifkan terlebih dulu dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, tentunya akan melancarkan aparat lain seperti Komnas HAM serta lembaga independent dan Propam Polri sendiri dalam rangka melakukan penyidikan dan investigasi terhadap tewasnya enam laskar FPI.
“Nah kalau masih menempel dia sebagai Kapolda, pihak-pihak yang melakukan penyidikan independen kan ada rasa ewuh pakwewuh (kesungkanan), makanya saya setuju untuk Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dulu sebagai Kapolda agar mereka yang melakukan penyidikan ini bisa bergerak leluasa,” harap Amin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru satu kali diperiksa oleh Komnas HAM terkait insiden penembakan enam laskar FPI.
Ketua Kommas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat diperiksa, Fadil Imran telah memberikan sejumlah informasi, data, dan barang bukti yang diminta pihaknya. Menurut dia, investigasi kasus penembakan ini belum selesai pascapemeriksaan Kapolda Metro Jaya.
Selain Fadil Imran, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini. Komnas HAM meminta penjelasan terkait kamera CCTV di tol Jakarta-Cikampek atau area penembakan FPI yang rusak.
Faktanya, hingga kini Irjen Fadil Imran masih resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Isi artikel dalam unggahan tersebut, hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Dengan demikian, unggahan itu masuk dalam kategori koneksi yang salah dilansir Viva.com.
***