Pelaku prostitusi online diamankan polisi (foto: Istimewa(
TIMURKOTA.COM, SIDRAP-
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan prostitusi online berkeduk Open BO di Kabupaten Sidrap.
Barang bukti diamankan petugas diantaranya, 10 telepon selular berbagai merek. 29 Sachet kondom berbagai merek, tiga botol Pelumas (Lubrican), Lima Dompet dan uang tunai Rp1,6 juta
Gadis yang diamankan masing-masing, YPC (25), RI (25) merupakan warga Kota Makassar. Sementara, IN (23) berasal dari Kabupaten Gowa.
Sementara tiga orang prianya adalah Awal (23) beralamat di Kabupaten Soppeng, Fandi (24) berasal dari Kalimantan Timur, Heri (27) warga Kota Makassar, Dandi (23) asal Kota Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menggerebek aktivitas prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau kerap diistilahkan Open BO.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran dengan memesan salah seorang gadis. Setelah deal dengan harga yang dipatok, petugas kemudian diarahkan pelaku ke salah satu hotel.
"Anggota melakukan penyamaran. Setelah bertemu di hotel disitulah kita lakukan penggerebekan. Ada total tujuh orang kita amankan termasuk pria yang diduga mucikari," kata, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika.
***