Pelaku penyebar video call diamankan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, KALIMANTAN TENGAH-
RE (26) seorang pria terpaksa berurusan dengan penegak hukum usai menyebarkan video call asusila kekasihnya.
Pria yang merupakan warga Jambi itu melakukan video call bersama dengan kekasih bernama, Bunga.
Ketika keduanya melakukan video call sambil menunjukkan bagian sensitif. Pelaku diam-diam merekam aksi tersebut lalu menyebarkan ke media sosial.
Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa pada jumpa pers di Kuala Kurun, Senin (02/11/2020) mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus hampir sama.
"Merupakan residivis, dan pelaku ini beralasan menyebarkan video tak senonoh sebagai alat untuk mendapat perhatiam lebih dari korban," tegasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar.
***