Ilustrasi pembunuhan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BEKASI-
AM (44) terbakar api cemburu usai menemukan istrinya berinisial N bermesraan dengan ABM (35) di warung beberk di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (04/11/2020).
Seketika, ABM tewas dengan enam kali bacokan menggunakan celurit. Usai melancarkan aksinya pelaku sempat mengejar sang istri namun berhasil meloloskan diri.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Yudho Antri Hutri mengatakan usai melancarkan aksinya pelaku diamankan tanpa melakukan perlawan.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan," terangnya.
Kronologi kejadian bermula saat AM melihat istrinya bersama ABM bermesraan di warung bebek. Kemudian dia kembali ke rumahnya mengambil celurit lalu kembali ke lokasi.
Namun keduanya sudah tak ada di lokasi. Sehingga AM melakukan pencarian di tempat lain. Berselang beberapa saat kemudian dia menemukan ABM membonceng N.
Pelaku tanpa berpikir panjang kemudian menghentikan kendaraan lalu menebas sebanyak enam kali hingga tewas di TKP.
Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
***