Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BANTEN-
Jajaran Polda Banten membongkar praktik klinik aborsi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan bidan berinisial NN (53).
Dalam melancarkan aksinya pelaku dibantu dua rekannya berinisial, E (38). Selain itu RY (23) merupakan pasien yang baru saja menggugurkan kandungan.
Dirreskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Nunung Syaifudin mengatakan, penggerebekan dilakukan usai menerima laporan dari warga yang meresahkan praktik aborsi secara ilegal tersebut.
"Klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2006," katanya
Sejumlah barang bukti diamankan polisi diantaranya, baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik dan uang tunai Rp2,5 juta.
Tersangka bidan NN dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara RY dikenakan Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, diancam pidana empat tahun.
(*)