Ilustrasi tindakan mesum (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, LAMPUNG-
Pria berinisial ES (23) berusaha melakukan pembelaan dengan berdali bahwa hubungan badan layaknya suami istri dengan kekasih atas dasar suka sama suka.
Namun alasan itu tak dapat menyelamatkan dirinya dari proses hukum, pasalnya sang kekasih baru berusia 15 tahun secara undang-undang masih di bawah umur.
Sehingga, warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Lampung harus mendekam di balik jeruji besi.
Dalam laporan korban ke polisi. Dirinya baru melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan setelah menemukan ES jalan bersama cewek lain.
"Korban baru menceritakan kejadian yang dialami setelah pelaku ketahuan jalan dengan wanita lain," ungkap Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, Minggu (01/11/2020).
Di hadapan polisi pelaku mengaku berulang kali melakukan aksi yang sama dengan dasar saling suka tanpa ada paksaan.
Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.