Ilustrasi Pasangan remaja melapor ke Polisi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MATARAM-
Keberanian sepasang kekasih bermesraan di tempat umum di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimanfaatkan soerang pria untuk direkam lalu diperas.
Modus pelaku yakni menunjukkan video korban kemudian mengancam akan memviralkan di media sosial jika tidak menuruti permintaannya.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang tunai Rp2 juta ke korban. Usai permintaan itu terpenuhi pelaku selanjutnya meminta lagi sebesar Rp3 juta.
Lantaran tak mampu memenuhi permintaan pelaku, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membeberkan, anggotanya begerak cepat usai menerima laporan korban.
"Awalnya korban bersedia memberikan sesuai dengan permintaan pelaku. Namun sesampai di ATM pelaku melihat Saldo korban hingga akhirnya meminta tambahan," ungkap Budi pada Minggu (01/11/2020).
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan pengamanan," kata Budi.
Diganjar dengan pasal 369 atas kasus pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
***