Pelaku pemerkosaan ditembak polisi (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MALANG-
Dian Bambang Setyo (28) warga Donomulyo, Kabupaten Malang. Diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan muda.
Tiga korban, Bambang masing-masing berinisial, S, N, dan Z. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni berpura-pura memiliki usaha warung dan toko baju.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa, (03/11/ 2020), membeberkan awalnya pelaku menguhubungi korban kemudian menawari bekerja di warung miliknya.
"Selanjutnya korban diajak bertemu kemudian dibawa ke ladang tebu. Kemudian dilakukan pekerkosaan. Setelah itu pelaku merampas barang berharga korban yakti ponsel dan uang tunai," katanya.
Korban terakhir diperlakukan sama namun lokasinya berbeda yakni dibawa ke penginapan. Korban sempat menolak namun pelaku menampar dan mengancam tak dikembalikan ke keluarganya jika menolak.
Saat ditangkap Bambang ditembak lantaran berusaha melarikan diri.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 21 tahun penjara.
***