Pelaku penangkapan (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SUMATERA UTARA-
Tiga pelaku pencurian barang elektronik diringkus Polisi setelah menjual hasil curian ke pemiliknya sendiri alias korbannya di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Mereka tak tahu kalau calon pembelinya merupakan pemilik barang yang dicuri. Tiga pelaku yang diamankan adalah, Surya Darma Sinaga alias Bagong (32) warga Jala Abadi, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jalan M Abbas Gang Perak dan Nur Azmi alias Dedek (29) warga Jalan Tendean.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku membobol rumah korban, Kamis (29/10/2020) lalu pukul 04.00 WIB lalu.
"Korban memancing pelaku kemudian berkoordinasi dengan anggota," kata Putu, Senin (2/11/2020).
Para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
***