Korban didampingi keluarga melaporkan kasus dialami di Polda Sumatera Selatan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-
Aksi tindak pidana pemerkosaan yang pelakunya pria baru dikenal jadi momok tersendiri bagi anak di bawah umur. Pelaku rupanya beraksi dengan cara mencari mangsa melalui media sosial facebook.
Salah satu korban adalah, SJ (13) SJ, 13, warga Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel ini terpaksa merelakan kesuciannya direnggut pelaku secara paksa di rumah kost.
Menurut pengakuan korban kepada orang tua dan kuasa hukumnya. Kasus ini bermula dari perkenalannya dengan seorang pria di media sosial facebook.
Lalu perkenalan berlanjut ke WhatsApp, mereka selanjutnya bertemu dengan agenda ingin jalan-jalan. Dalam pertemuan itu pelaku membonceng korban ke salah satu rumah kost yang lokasinya terbilang sepi.
"Korban sempat bertanya mauapa di kost. Pelaku mengatakan hanya sebentar saja. Sesampai di kost itu korban ini malah ditarik paksa pelaku masuk ke dalam kamar," kata kuasa hukum korban, Rijen Kadin Hasibuan SH.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan laporan korban yang tercatat dalam laporan polisi bernomor LPB/843/XI/2020/SPKT tertanggal 4 November 2020.
“Sudah ada laporan dan sementara masih penyelidikan," kata, Kombes Supriadi.
***