Pelaku pembunuhan PSK (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BEKASI-
BBA (30) melakukan tindak pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial, SS (24) di sebuah kamar kontrakan, RT 04, RW 01, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
BBA sempat mencoba melarikan diri usai menghabisi korban. Dia menelepon istrinya menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh seseorang.
Sang istri menolak membantu korban kabur kemudian menghubungi polisi untuk menjemput pelaku agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sang istri mengatakan apa yang dilakukan suaminya harus dipertanggungjawabkan. Dirinya tak butuh nafkah dan harta jika didapatkan dengan cara salah apalagi sampai mengahisi nyawa seseorang.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal membeberkan, usai melakukan tindak pidana pembunuhan. Pelaku sempat kabur ke daerah Bekasi Timur.
"Pelaku menyampaikan ke istri kalau dirinya telah membunuh seseorang. Sehingga istri menyampaikan ke kami," katanya.
Pelaku ditangkap di rumah ayah angkatnya. Dan saat ini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun alasan pelaku membunuh PSK karena ingin menguasai hartanya.
***