Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, TULUNGAGUNG-
Iming-iming ponsel baru yang dijanjikan pelaku, RMT (22) kepada siswi SMP, R yang masih berusia 15 tahun berujung pidana.
Pasalnya orang tua R yang berdomisili di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Tulungagung.
Dalam melancarkan aksinya, RMT menjanjikan ponsel baru kepada korban jika bersedia berhubungan layaknya suami istri.
Iming-iming dari pelaku itu rupanya mampu membuat korban luluh hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali di rumah pelaku.
RMT mengaku berkenalan dengan R melalui aplikasi facebook. Usai berkenalan keduanya janjian untuk kopidarat di wilayah Kabupaten Blitar.
"Jadi pas pulang, korban ini diinterogasi pihak orang tua. Ditanyakan kemana saja seharian, hingga akhirnya mengaku bersama RMT, dan melakukan hubungan suami istri," kata, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
Mendapat pengakuan, pihak orang tua selanjutnya mendatangi pelaku kemudian digiring ke kantor polisi sekaligus membuat laporan resmi.
***