Press release kasus penjualan Senjata ke KKB Papua (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PAPUA-
Oknum Anggota Brimob Kelapa Dua, Bripka MJH terbukti melakukan penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, Bripka MJH telah ditetapkan tersangka bersama dengan seorang rekannya berinisial DC (39) yang tak lain adalah ASN di Nabire.
Sementara itu seorang tersangka lain berinisial FHS (39) diketahui mantan anggota TNI-AD.
"Tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis.
Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, saat ini anak buahnya masih mencari pemesan yakni SK.
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Paulus Waterpauw.
Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).