Appi pelaku pencurian uang tunai diamankan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BONE-
Appi Bin Yunus Kanto (48) merupakan warga Jl Veteran Selatan, Kota Makassar diringkus Polsek Kahu, Polres Bone usai melakukan aksi pencurian uang Rp 4,6 juta milik penjual bakso di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (03/11/2020).
Dua korban masing-masing, A. Senong dan Andi Arsan Afandi. Keduanya merupakan penduduk setempat.
Appi diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian mengambil dompet yang berisi uang tunai. Pasca melancarkan aksinya, pelaku kemudian keluar dari rumah lalu berpura-pura menanyakan bakso jualan korban.
"Waktu itu kakak saya curiga karena pria ini baru-baru keluar dari dalam rumah. Jadi diperiksami, ternyata betul ada dompet disimpan di saku celananya," beber, Anita adik sepupu korban melalui unggahan di facebook.
Dalam foto yang sempat viral itu pelaku terlihat menderita sejumlah luka usai jadi bulan-bulanan warga.
"Memang ada yang pukul karena banyak orang datang, ini juga miripki sama pelaku pencuri kotak amal di masjid. Ada rekaman CCTV nya mirip sekali," tuturnya, menjelaskan.
Setelah diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kahu guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku telah kami tahan sejak kemarin," kata, Kapolsek Kahu, Iptu Muh Amin.
Kini pelaku mendekam di penjara dan akan diganjar Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
***