Pelaku penyebar foto tak senonoh (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SURABAYA-
Hubungan Eko Susanto (35) dengan Las (38) bisa dikata Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK).
Setelah berpisah selama 16 tahun lantaran masing-masing dijodohkan. Keduanya kembali bertemu dengan status berbeda, Eko berstatus duda sementara Las baru calon janda alias secara hukum masih berstatus istri orang.
Meski begitu keduanya melakukan pertemuan di salah satu kamar hotel di kawasan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu keduanya masuk ke dalam kamar.
Kemudian saat Las sementara mandi, Eko mengambil ponsel Las lalu memotret ketika pasangan CLBK itu tengah mandi.
Aksi, pak Eko tak sampai disitu. Dirinya kemudian memasang foto tersebut ke status WhatsApp. Nah dari unggahan itu kemudian ketahuan bahwa keduanya ketemu.
Pihak keluarga, Las kemudian keberatan dan mengusir Las dari rumah. Karena merasa tak bersalah Las melaporkan aksi Eko ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Waka Satreskrim Polres Sidoarjo, AKP Imam Yuwono membenarkan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, usai menerima laporan pelaku kemudian diamankan anggotanya bersama barang bukti berupa ponsel.
"Pelaku telah diamankan atas dasar laporan dari korban," katanya menjelaskan.
Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
***