Ilustrasi Oknum TNI Dipecat (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-
Usai ketahuan telah terlibat perselingkuhan yang mengakibatkan istri anggotanya hamil. Sertu MAR sempat berusaha membujuk Praka untuk berdamai. Tapi Praka tak mau, dia tetap meminta kasus itu diproses melalui jalur hukum.
Sertu MAR diketahui melakukan tindakan tak terpuji dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan stri bawahannya yang berpangkat praka di rumah dinas TNI.
Dalam pertemua itu, pasangan gelap ini melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sebulan kemudian, mereka kembali janjian di sebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan. Dan ternyata dua bulan berselang mereka kembali bertemu di kediaman saudara Sertu MAR, dan lagi-lagi mereka naik ranjang.
Konyolnya, semua itu dilakukan tanpa alat kontrasepsi. Dan dampaknya, istri Praka hamil. Sertu MAR sih walau sudah punya istri, mengaku tetap menginginkan anak hasil hubungan gelap mereka. Tapi, istri Praka ogah. Akhirnya janin pun digugurkan dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Walau ditutupi rapat-rapat, yang namanya kebusukan pasti terendus. Berawal dari telepon genggam istri sang Praka, yang tak sengaja tergeletak dan dibaca Praka, akhirnya asmara terlarang terkuak. Praka sangat murka dan melaporkan kejadian itu ke komandannya.
Sertu MAR di Pecat dari TNI
Sesuai hasil sidang militer dan keputusan kasasi dari Mahkama Agung terungkap. Perselingkuhan melibatkan istri bawahan dengan Sertu MAR berawal dari perkenalannya dengan istri anggotanya yang berpangkat Praka.
Perkenalan itu selanjutnya berlanjut ke komunikasi menggunakan ponsel. Hingga cinta terlarang itu tumbuh.
Penyelidikan pun dilakukan POM TNI terhadap Sertu MAR, semua yang tersangkut dijadikan saksi hingga akhirnya kasus itu masuk ke meja hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setelah melalui proses persidangan yang rumit, akhirnya pada 18 Desember 2019, Sertu MAR dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak turut serta melakukan zina. Lalu hakim Pengadilan Militer mengadili Sertu MAR dengan hukuman pidana pokok 7 bulan kurungan penjara, dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Sertu MAR merupakan oknum anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di Sumatera Selatan yang harus merelakan dirinya dipecat sebagai anggota TNI.
Usut punya usut, MAR dipecat lantaran terbukti melalui persidangan piliter dan pidana umum melakukan tindak perselingkuhan dengan istri bawahannya. Dari hasil hubungan gelap itu, istri anggotanya yang berpangkat Praka sempat hamil hingga akhirnya menggugurkan janinnya.
Sempat Lakukan Kasasi
Meski sempat melakukan kasasi hingga ke Mahkama Agung namun, pada, Rabu 21 Oktober 2020, Hakim Ketua MA, Mayor Jenderal (purnawirawan) Burhan Dahlan dalam putusannya tertanggal 10 Juni 2020 menyatakan menolak kasasi itu.
"Kasasi tidak terima hingga keputusan awal tetap diberlakukan," katanya dalam keterangannya.
(*)