Ilustrasi Anggota TNI Dipecat (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-
Sertu MAR merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di Sumatera Selatan yang harus merelakan dirinya dipecat sebagai anggota TNI.
Usut punya usut, MAR dipecat lantaran terbukti melalui persidangan piliter dan pidana umum melakukan tindak perselingkuhan dengan istri bawahannya. Dari hasil hubungan gelap itu, istri anggotanya yang berpangkat Praka sempat hamil hingga akhirnya menggugurkan janinnya.
Meski sempat melakukan kasasi hingga ke Mahkama Agung namun, pada, Rabu 21 Oktober 2020, Hakim Ketua MA, Mayor Jenderal (purnawirawan) Burhan Dahlan dalam putusannya tertanggal 10 Juni 2020 menyatakan menolak kasasi itu.
"Kasasi tidak terima hingga keputusan awal tetap diberlakukan," katanya dalam keterangannya.
Kisahnya berawal dari perkenalan Sertu MAR dengan sang istri Praka. Dari situ, hubungan mereka berlanjut ke alat telekomunikasi. Dan bibit cinta terlarang mulai tumbuh di antara mereka.
Singkat cerita, suatu waktu saat Praka tak di rumah karena sedang tugas luar, Sertu MAR pun menghubungi istri bawahannya itu, dan mereka janjian untuk bertemu di rumah dinas Praka.
Sertu MAR pun tiba, dia datang pakai motor. Lalu di masuk melalui pintu belakang rumah dinas, kemudian langsung ke kamar dan melakukan hubungan badan alias zina. Waktu itu disebutkan peristiwanya terjadi malam hari sekitar pukul 23:30 WIB. Setelah puas, Sertu MAR tancap gas.
Sebulan kemudian, mereka kembali janjian di sebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan. Dan ternyata dua bulan berselang mereka kembali bertemu di kediaman saudara Sertu MAR, dan lagi-lagi mereka naik ranjang.
Konyolnya, semua itu dilakukan tanpa alat kontrasepsi. Dan dampaknya, istri Praka hamil. Sertu MAR sih walau sudah punya istri, mengaku tetap menginginkan anak hasil hubungan gelap mereka. Tapi, istri Praka ogah. Akhirnya janin pun digugurkan dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Walau ditutupi rapat-rapat, yang namanya kebusukan pasti terendus. Berawal dari telepon genggam istri sang Praka, yang tak sengaja tergeletak dan dibaca Praka, akhirnya asmara terlarang terkuak. Praka sangat murka dan melaporkan kejadian itu ke komandannya.
Ketika itu Sertu MAR sempat berusaha membujuk Praka untuk berdamai. Tapi Praka tak mau, dia tetap meminta kasus itu diproses melalui jalur hukum.
Penyelidikan pun dilakukan POM TNI terhadap Sertu MAR, semua yang tersangkut dijadikan saksi hingga akhirnya kasus itu masuk ke meja hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setelah melalui proses persidangan yang rumit, akhirnya pada 18 Desember 2019, Sertu MAR dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak turut serta melakukan zina. Lalu hakim Pengadilan Militer mengadili Sertu MAR dengan hukuman pidana pokok 7 bulan kurungan penjara, dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
(*)