Ilustrasi pemerkosaan anak (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, ACEH-
CA (62) seorang pria di Aceh Besar ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sebut saja namanya, Melati (16).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintip anaknya ketika ganti pakaian sehabis mandi. Tak puas dengan hanya menyaksikan kemolekan tubuh korban. Pelaku kemudian memaksa darah dagingnya itu memenuhi hasrat seksualnya.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengingat tangan menggunakan jilbab, lalu mulutnya ditutup bantal. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi korban jika menceritakan hal itu ke istinya. Total empat kali pelaku menggauli anaknya, dengan rincian 2015 dua kali, satu kali 2017, dan terakhir Agustus 2020.
Namun pada akhirnya, dengan alasan tak tahan dijadikan budak seks. Korban akhirnya menceritakan hal itu ke ibu kandungnya yang juga istri pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, usai menerima laporan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Yang bersangkutan (tersangka) telah mengakui perbuatannya, benar aksi itu dilakukan karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban," tegas M Ryan.
Pelaku diganjar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
***