Ilustrasi PSK (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BEKASI-
Kasus pembunuhan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) berinsial SS di kamar kontrakan, RW 01, Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, Minggu (25/10/2020) berhasil diingkap polisi.
Kasus ini berawal dari transaksi yang dilakukan korban SS dengan pelaku melalui aplikasi media sosial. Mereka kemudian sepakat main peras keringat dengan harga Rp450 ribu.
"Setelah sepakat keduanya bertemu di rumah kontrakan dan sempat berhubungan badan," kata, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian kepada wartawan.
Usai berhubungan badan korban masuk ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Kemudian saat itu pelaku melihat dompet korban yang banyak uang sehingga dirinya nekat melakukan aksi penikaman.
"Karena ingin memiliki uang tersebut akhirnya pelaku menikam korban pada bagian leher dan perut," katanya lagi.
(*)