Ilustrasi penemuan mayat di hotel (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, KUDUS-
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Listifah (38) yang diketahui teman dekat waktu semasa masih duduk di bangku sekolah.
Pelakunya adalah, Kiswanto (40) yang tak lain pria selingkuhan korban. Hubungan keduanya diduga terjaling sejak tiga bulan lalu, pertemuan mereka dilakukan ketika reuni sekolah hingga akhirnya berujung ketemuan di hotel.
"Kita telah amankan pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban," kata, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.