Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA BARAT-
SN seorang oknum guru honorer di SDN 13 di Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 51 tablet android yang akan digunakan untuk siswa belajar daring, Selasa (21/10/2020). Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri menuju ke Kawasan Tambora.
"Tersangka SN kami tangkap dalam pelariannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putrasuma.
Hasil pencurian yang dilakukan pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk berfoya-foya.
"Kejadian baru terungkap ketika guru lain mengecek adroid tersebut. Dan ternyata tersisa dosnya semua isi sudah tidak ada," tambahnya menjelaskan.
Pihak sekolah menaruh curiga sama pelaku lantaran tiba-tiba mengajukan pengunduran diri saat sementara kasus tersebut diproses penyelidikan.
(*)