Ilustrasi pembunuhan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, KALBAR-
DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Mulutmu harimaumu, kata itu identik dengan seseorang yang terkadang mengeluarkan perkataan tanpa memikirkan resiko.
Itu pula dialami, SU seorang istri yang tewas di tangan suaminya sendiri, DP hanya karena permasalahan sepele.
Dari pengakuan DP, dirinya tak terima dengan kelakuan istri yang diduga memiliki hubungan spesial dengan pria idaman lain.
Selain itu, hal yang paling membuat pelaku sakit hati adalah korban membandingkan keperkasaan pelaku dengan mantan kekasihnya.
“Yang bersangkutan merasa sakit hati kepada almarhumah istrinya karena di saat rumah tangga mereka ada masalah, almarhumah diduga memili pria idaman lain dan almarhumah sering mencaci maki tersangka, pernah juga bilang saya enggak sekuat pacarnya", kata, Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo menirukan keterangan pelaku kepada penyidik saat diinterogasi.
Karena tak ingin ketahuan, membunuh istrinya. DP kemudian membawa mayat sang istri lalu dibuang di semak-semak di Gang Adelia, Jalan Adelia, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Jadi dari keterangan pelaku pula, diketahui bahwa dirinya sengaja membuang mayat istri supaya ada kesan bahwa istrinya itu jadi korban pemerkosaan," katanya lagi.
(*)