Ilustrasi Mesum (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SIBOLGA-
Aksi berani HL yang menyebarkan foto saat berhubungan badan dengan istri orang berbuntut panjang. Dirinya dilaporkan ke polisi dengan ancaman hukumam 6 tahun penjara.
Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Diberitakan sebelumnya, tersangka menyebar foto mesum bersama istri orang mengaku alasan menyebar fotonya saat berhubungan badan dengan istri orang karena merasa cemburu atas kedekatan pelapor dengan pria idaman lain.
Foto yang di-posting oleh tersangka, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban sekitar bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB di salah satu penginapan.
“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” kata Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin.
HL melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri. Pria berusia 43 tahun itu menyebarkan foto bugil usai berhubungan badan dengan selingkuhannya, LS (47) di media sosial.
Celakanya lagi, HL tidak menyangka bahwa sang kekasih merupakan istri orang. Sehingga kasus perselingkuhannya terbongkar dan berakhir di penjara.
Setelah foto beredar di media sosial, pihak korban bersama suami melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, Kamis, (15/10/ 2020).
“Saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan. Dia ditemani beberapa rekannya,” kata Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin.
(*)