Barang bukti sabu diamankan Polda Sulteng (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PALU-
Jajaran Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus sabu seberat 7,3 kilogram di Kota Palu. Dalam penangkapan tersebut polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak mati seorang tersangka berinisial S (34).
Selain S polisi juga membekuk tersangka lain, U alias Ateng (46) warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan sudah dipantau sejak diperjalanan dari Pasangkayu, Sulbar. Dan Pas diperbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19. Dihentikan kemudian diperiksa dan ditemukan sabu dalam pengawasan mereka," Kata, Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso.
Sabu-sabu disimpan di dalam kardus maupun koper sebanyak enam paket besar dengan berat enam kilogram, dan 13 bungkus paket sedang dengan berat 1,3 kilogram.
"S melakukan perlawanan hingga akhirnya dilakukan tindakan terukur dan tersangka sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," katanya lagi.
(*)