Ilustrasi hubungan terlarang (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, RIAU-
Hubungan terlarang yang dilakukan MA (34) terhadap anak tirinya berujung pada tindak pidana. Hal itu setelah pelaku diketahui telah menyetubuhi anak tirinya berulang kali di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk anak tirinya agar tak menceritakan aksinya tersebut kepada ibu kandung yang juga istri sah dari tersangka.
Kasus perselingkuhan ini pun terungkap dari chating antara pelaku dan korban yang lupa mereka hapus. Ibu kandung korban yang menemukan percakapan tersebut memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Kepolisian Sektor Tebing.
Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra, membenarkan adanya laporan warga terkait dengan tindak pidana persetubuhan itu.
"Setelah menerima laporan, kami kemudian menjemput tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
(*)