Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SURABAYA-
Mamah muda, AR harus mendekam di balik jeruji besi usai diduga terlibat dalam penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah.
Ibu Tenggumung Baru Selatan, Surabaya itu diduga kuat terlibat dalam kasus manipulasi data PLN dan PDAM.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, pelaku terbukti telah menggelapkan uang Rp101.928.003.
Korban, Setia Budi melaporkan kasus tersebut usai mencurigai keterlibatan pelaku dalam penggelapan.
“Kami menindak lanjuti laporan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ,” kata Zainul, melalui rilis kepolisian, Rabu (21/10/2020).
Zainul mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan milik perusahaan PT ABS Modern, yang telah digelapkan oleh pelaku.
Barang bukti yang dibawa, berupa rekening tagihan asli PDAM dan PLN milik PT ABS Moderen, rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM, dan rekening koran Bank BCA dan Bank Mandiri
Atas perbuatannya itu, AR harus rela meninggalkan anaknya guna menjalani proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 374 dan atau 372 KUHP, tentang penggelapan. AR terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
(*)