Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Basrun dilaporkan ke Mapolresta Palembang lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pemandu karaoke bernama EK (26).
Kasus penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku tersinggung setelah pemandu karaoke menolak ajakan pelaku untuk pulang bersama usai ditemani di Jalan Soekarno Hatta, Alang Alang Lebar, Palembang.
Penganiayaan yang terjadi pada Rabu (21/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB itu menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi kiri dan kepala.
"Waktu saya tolak dia langsung menyusul saya ke ruang ganti pakaian tanpa lalu melakukan pemukulan sebanyak tiga kali," kata, EK ketika melaporkan.
Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri karena sudah ada rekan korban yang tiba di lokasi memberi pertolongan.
"Laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik," kata, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.