Ilustrasi Pasangan Selingkuh (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SUMENEP-
YF (17) telah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan pria AD (24) yang taklain adalah kakak ipar alias suami dari kakak kandungnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Yang ditetapkan tersangka YF karena menjalin hubungan dengan kakak ipar," katanya menjelaskan dikutip Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, usai ditetapkan tersangka pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai bahan kelengkapan berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke JPU.
"Tersangka sementara menjalani pemeriksaan,"lanjutnya.
Beberapa waktu lalu warga digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di belakang Puskesmas Kecamatan Gapura pada 18 September 2020 pukul 08.40 WIB.
Setelah ditemukan, bayi diserahkan ke puskesmas guna ditangani secara medis. Sejak penemuan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus, diamana bayi itu dibuang oleh orang tuanya sendiri guna menutupi hubungan gelap mereka.
(*)