Ilustrasi Panti Pijat (foto: Istemewa)
TIMURKOTA.COM, TANGERANG SELATAN-
Panti Pijat yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dibongkar Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tiga panti pijat yang terbukti melakukan pelanggaran Perda disegel lalu ditindaki berupa denda sebesar Rp1 juta. Sementara untuk karyawan atau terapis diamankan guna dilakukan pembinaan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin membeberkan, penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang meresahkan panti pijat di tengah PSBB Covid-19 ini.
"Ada tiga yang dilakukan penggerebekan diantaranya, panti pijat Porty, Prima Segar dan Teratai. Dan betul tiga tempat ini masih beroperasi. Di dalam panti kami menemukan kondom dan tissue basah bekas pakai." Katanya.
Khusus untuk tiga panti pijat ini. Satpol PP telah merekomendasikan agar izin operasi dicabut.
(*)