Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAYALOKA-
MWA (21) seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dirinya melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang tak lain adalah tunangannya sendiri.
Alasan pelaku melakukan hal itu selain tak sabaran juga karena ingin mendapat uang panaik atau mahar lebih rendah.
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku ketika mengajak tunangannya itu ke salah satu rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Sumatera Selatan (Sumsel).
Meminta Izin ke Orang Tua Korban
Menurut informasi dari kepolisian. Sebelum kejadian, MWA mendatangi rumah korban kemudian meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar jalan.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah kosong dengan cara digendong masuk. Sesampai di dalam pelaku mencoba melampiaskan nafsunya, namun upaya itu sempat ditolak korban dengan cara melarikan diri.
Namun pelaku yang menang tenaga tak berputus asa. Dirinya menarik baju dan rambut hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak berdaya, bukannya ditolong malah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyetubuhi tunangannya itu.
Usai melancarkan aksinya pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, sesampai di rumah korban menceritakan kejadian yang dialami ke orang tuanya.
Orang Tua Melaporkan Kasus ke Polisi
Orang tua pun keberatan dan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Musirawas.AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka atas laporan korba.
"Kita resmi telah melakukan penahanan terhadap pelaku," tegasnya.
***