Tersangka kasus narkoba (foto: humas polres bone) |
TIMURKOTA.COM, MARE-
Kepolisian Resort Bone, Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang warga Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku, AD (41) dan YP (33) ditangkap di lokasi berbeda yakni Desa Mario dan Lappa Upang. Dari tangan AD polisi menyita barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran kecil.
Sementara barang bukti dalam penguasaan YP masing-masing 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil dan 1 bong atau alat hisap sabu, Minggu (25/10/2020)
Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar membeberkan, penangkapan pelaku berawal dari pengintaian petugas di sekitar lokasi yang dicurigai jadi tempat transaksi narkoba.
"AD didapatkan anggota sesaat setelah menerima barang dari seseorang." Katanya menjelaskan, Senin (26/10/2020)
Hal tak jauh berbeda juga dialami YP. Polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam pengawasan dirinya. Hingga akhirnya pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini tak berkutik di hadapan polisi.
"YP barang bukti terbilang cukup besar, diantaranya ada paket ukuran sedang. Serta alat hisap," ujar, Rayendra yang juga pernah menjabat Kanit SPKT Polres Bone.
Atas perbuatannya, pelaku terancam diganjar Pasal 111, 112 dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun.
(wiwin)