Ilsutrasi Persetubuhan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, KUPANG-
Sopir mobil tangki air berinisial HN (19) diiringkus polisi usai dilaporkan terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya sendiri bernisial, DYB (16) yang masih duduk di bangku SMA Kelas 1 di Kota Kupang.
Aksi pelaku terjadi saat pacarnya ikut bersama dalam mobil tangki ke rumah pelaku. Sesampai di sana mereka melakukan persetubuhan yang berbuntut pada laporan ke Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga akhirnya pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan.
"Setelah ada laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perawanan," kata Kapolsek AKP Andri, kepada awak media, Selasa (27/10/2020).
Korban awalnya tak mau mengakui telah melakukan tindak persetubuhan. Namun pihak keluarga terus mendesak karena dirinya pulang tengah malam dari rumah pelaku.
(*)