Tersangka diamankan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SUMUT-
DL seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus jajaran Kepolisian Resort Mandailing Natal, di Desa Huta Bangun, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
DL diciduk setelah tertangkap basah melakukan penjualan ganja. Meski sang anak, MN masih duduk di bangku SMP namun oleh DL telah diajak melakukan tindak pidana.
Dalam melancarkan aksinya dua pelaku mempaketkan ganja semanyak 30 kilogram ganja kering yang akan dikirim ke Malang, dan Bali.
Saat diinterogasi polisi, DL mengatakan terpaksa mengajak anaknya menjual ganja setelah bercerai dengan suaminya.
Aktivitas jual ganja tersebut dilakukan dalam kurung waktu satu tahun belakangan.
"Penangkapan terhadap tersangka DL dan MN, merupakan hasil pengembangan polisi dari penangkapan para pengedar ganja sebelumnya," tegas Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi.
Polisi menduga kedua pelaku nekat berbisnis ganja karena tergiur keuntungan yang besar. Ganja dibeli dari petani ganja seharga Rp300 ribu/kg, dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta/kg.
(*)