Perwali No. 36 memasukkan calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar di perguruan tinggi di Kota Makassar sebagai salah satu golongan yang mendapat pengecualian.
Jadi, calon mahasiswa yang ingin mendaftar diberi perlakuan khusus dengan hanya memperlihatkan kartu test.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, kalangan mahasiswa yang ingin mengikuti test perlu mendapat perhatian.
"Bagi yang merupakan mahasiswa baru, cukup perlihatkan surat ujian. Pemegang kartu ujian tersebut termasuk kategori orang memiliki urusan sangat penting dan darurat di Kota Makassar," jelasnya menambahkan.
(rill/as)