Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (dok) |
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) telah memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk menerapkan wajib SK bebas Covid-19 bagi pendatang maupun warga yang ingin keluar daerah.
"Bukan hanya di bandara, dan pelabuhan. Seluruh perbatasan darat antar kabupaten di Sulsel," ujar NA menjelaskan.
Menurutnya, Penanganan Covid-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama untuk betul-betul selesai.
"Harus disikapi dengan serius secara bersama-sama," jelas NA dalam sambutanya pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid 19 se Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/06/2020).
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memastikan SK Covid-19 gratis.
Menurutnya hal itu, dilakukan sebagai upaya untuk tak menambah beban masyarakat di tengah wabah virus corona.
"Tak ada bayar-bayaran. Surat Keterangan bebas Covid-19 gratis. Kita tidak mau menambah beban masyarakat," tegas, Rudy menjelaskan.
PJ Rudy meminta, kepada pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan (SK) bebas Covid-19 untuk tak memaksakan diri masuk ke Kota Makassar.
Hal itu kata dia dilakukan, sebagai upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, tujuan utama pemberlakuan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
"Untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak usah dulu masuk Makassar," kata Rudy, Senin (29/06/2020)
Sebaliknya kata Rudy, warga yang tak ada kepentingan agar tetap tinggal di Kota Makassar.
"Jangan sampai daerah di luar Kota Makassar sudah dapat mengendalikan Covid-19, namun kembali terjangkit karena ada pendatang dari Makassar," tambahnya menjelaskan.
Sebagai langkah awal pihaknya akan memerintahkan kepada jajaran lurah sampai RT/RW untuk melakukan deteksi dini terkait dengan warga.
"Sehingga tak ada lagi OTG dan ODP yang tidak tersentuh," tuturnya, menjelaskan.
(rill/as)