Iklan

Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat hendak di bawab ke tahanan KPK, Sabtu 16/3/19 TIMURKOTA.COM-- Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di jajaran Kementerian Agama Wilayah Jatim. Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rommy dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengaku merasa dijebak dengan penangkapan tersebut. Hal itu merujuk pada proses penangkapan yang dilakukan di lobi hotel yang diketahui cukup terbuka dan bisa disaksikan masyarakat umum. "Sebagai ketua partai yang memperjuangkan Islam Moderat, saya dijebak," ujarnya. Pernyataan Rommy tersebut dibantah pihak KPK melalui wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak ada jebakan dalam proses penangkapan. "Tidak ada anggota kami yang berpura-pura ikut dalam transaksi itu. Justru tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah anggota menyampaikan bakal melakukan klarifikasi terkait dugaan suap tersebut," tegas Putra Muna Sulawesi Tenggara ini. Rommy yang merupaka Ketua Parpol tidak memiliki hubungan langsung dengan Kementerian Agama. Sehingga KPK melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pejabat di Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus ini. Terutama petinggi yang memiliki wewenang dalam menentukan jabatan tertentu seperti Kepala Kementerian Agama Wilayah dan daerah. Reporter: Aqil Ramadhan Editor: Sadikin

tim redaksi timurkotacom
Selasa, April 14, 2020 | 2:28 PM WIB Last Updated 2020-04-14T11:36:57Z

Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat hendak di bawab ke tahanan KPK, Sabtu 16/3/19 
TIMURKOTA.COM-- Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di jajaran Kementerian Agama Wilayah Jatim.

Selain Rommy,  KPK menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rommy dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengaku merasa dijebak dengan penangkapan tersebut. Hal itu merujuk pada proses penangkapan yang dilakukan di lobi hotel yang diketahui cukup terbuka dan bisa disaksikan masyarakat umum.

"Sebagai ketua partai yang memperjuangkan Islam Moderat, saya dijebak," ujarnya.

Pernyataan Rommy tersebut dibantah pihak KPK melalui wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak ada jebakan dalam proses penangkapan.

"Tidak ada anggota kami yang berpura-pura ikut dalam transaksi itu. Justru tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah anggota menyampaikan bakal melakukan klarifikasi terkait dugaan suap tersebut," tegas Putra Muna Sulawesi Tenggara ini.

Rommy yang merupaka Ketua Parpol tidak memiliki hubungan langsung dengan Kementerian Agama. 

Sehingga KPK melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pejabat di Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus ini.

Terutama petinggi yang memiliki wewenang dalam menentukan jabatan tertentu seperti Kepala Kementerian Agama Wilayah dan daerah.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat hendak di bawab ke tahanan KPK, Sabtu 16/3/19 TIMURKOTA.COM-- Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di jajaran Kementerian Agama Wilayah Jatim. Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rommy dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengaku merasa dijebak dengan penangkapan tersebut. Hal itu merujuk pada proses penangkapan yang dilakukan di lobi hotel yang diketahui cukup terbuka dan bisa disaksikan masyarakat umum. "Sebagai ketua partai yang memperjuangkan Islam Moderat, saya dijebak," ujarnya. Pernyataan Rommy tersebut dibantah pihak KPK melalui wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak ada jebakan dalam proses penangkapan. "Tidak ada anggota kami yang berpura-pura ikut dalam transaksi itu. Justru tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah anggota menyampaikan bakal melakukan klarifikasi terkait dugaan suap tersebut," tegas Putra Muna Sulawesi Tenggara ini. Rommy yang merupaka Ketua Parpol tidak memiliki hubungan langsung dengan Kementerian Agama. Sehingga KPK melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pejabat di Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus ini. Terutama petinggi yang memiliki wewenang dalam menentukan jabatan tertentu seperti Kepala Kementerian Agama Wilayah dan daerah. Reporter: Aqil Ramadhan Editor: Sadikin

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }