Iklan

Aniaya Murid, Guru Masuk Bui Selama Enam Bulan

tim redaksi timurkotacom
Selasa, April 14, 2020 | 2:22 PM WIB Last Updated 2020-04-14T13:18:58Z

M Rasyid salah seorang guru SD NENGAT di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau (26/8), selama enam bulan penjara M Rasyid, guru penganiaya murid.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah melakukan kesalahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak lain adalah muridnya sendiri yang mestinya dibina dan mendapatkan pendidikan yang baik sehingga menjadi anak yang cerdas.

"Vonis pidana percobaan 10 bulan dan denda Rp500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistia SH, di Rengat, Rabu. Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, adalah  Pasal 30 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

M Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, bersalah telah terbukti menganiaya salah satu siswa di sekolah tempat ia mengajar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama satu tahun dua bulan, kendati tidak dikurung, namun terdakwa tetap diminta untuk wajib lapor selama menjalani hukuman.

"Kami minta M Rasyid taat hukum," tegasnya.

Peristiwa berihwal dari laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan, pada Januari 2015.

Sidang putusan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistia SH didampingi dua hakim anggota Crimson SH dan Rina Yose SH dan Jaksa Penuntut Umum Yustin E Kalangit SH berjalan lancar walaupun pada saat vonis sejumlah guru sebagai simpatisan terhadap temannya banyak yang hadir.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum korban Dodi Pernando SH menyebutkan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut.

"Ini adalah proses hukum yang harus dihormati, dalam waktu dekat akan dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya yang saat ini juga lagi dalam proses persiapan," katanya.

Sementara, Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas atas hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga saat ini merasa trauma

 editor: herman kurniawan


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aniaya Murid, Guru Masuk Bui Selama Enam Bulan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }